Presiden Prabowo Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

https://www.merdeka.com/
Beraspirasi – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menjadikan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk mendukung jalannya pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tersebut. Kepres yang ditandatangani pada 21 November 2024 di Jakarta ini mengumumkan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia akan berlangsung pada tanggal yang sama.
Kepres tersebut mencatatkan secara resmi, “Keputusan Presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 sebagai hari libur nasional.” Hal ini berarti, seluruh masyarakat Indonesia akan diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak pilih mereka tanpa harus terbentur dengan kewajiban pekerjaan sehari-hari. Penetapan hari libur nasional ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran proses demokrasi di tanah air.
Keputusan untuk menjadikan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional telah dipersiapkan sejak awal dan sudah dibahas oleh pemerintah. Pada awal November 2024, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana menjadikan hari tersebut sebagai libur nasional, meski masih ada beberapa langkah koordinasi dengan penyelenggara Pemilu yang perlu dilakukan. “Iya, rencananya begitu (jadi hari libur),” kata Prasetyo saat ditemui di Jakarta pada 8 November 2024.
Tujuan utama dari penetapan hari libur nasional ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dengan begitu banyaknya daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak, libur nasional diharapkan dapat menghilangkan hambatan waktu bagi para pemilih, memungkinkan mereka untuk memberikan suara tanpa adanya kekhawatiran mengenai kewajiban pekerjaan.
Adanya hari libur pada hari pemungutan suara juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Pemerintah berharap dengan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat, proses demokrasi dapat berjalan lebih lancar dan efektif. Langkah ini juga berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk memberikan suara secara bebas dan tanpa tekanan. Dengan akses yang lebih mudah untuk memilih, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada akan meningkat.
Pada bagian akhir Kepres tersebut, tertulis bahwa “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” yang artinya 27 November 2024 sudah dipastikan menjadi hari libur nasional, sebagaimana tertuang dalam keputusan resmi. Ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh proses Pemilu dan Pilkada dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
Bagi pemerintah dan penyelenggara Pemilu, penetapan hari libur nasional pada saat pemungutan suara Pilkada juga menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas Pemilu. Dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan, pemerintah memastikan bahwa setiap orang dapat ikut serta dalam menentukan pemimpin mereka tanpa ada hambatan yang berarti. Dengan demikian, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat melalui proses yang adil dan terbuka.