Vonis Bebas Supriyani, Guru Honorer SDN 4 Baito: Keadilan Menang di Pengadilan Andoolo

https://www.merdeka.com/
Beraspirasi – Pada Senin, 25 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mengumumkan vonis bebas terhadap Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Dalam amar putusannya, anggota majelis hakim Vivi Fatmawaty Ali menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Vivi Fatmawaty Ali lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah mendengarkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan selama persidangan, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa. Oleh karena itu, keputusan yang diambil adalah membebaskan Supriyani dari segala dakwaan yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum. Hakim juga menegaskan bahwa dengan vonis bebas tersebut, hak-hak terdakwa harus dipulihkan, termasuk hak-haknya terkait kedudukan, martabat, dan kemampuan yang sempat tercemar selama proses hukum ini berlangsung.
Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, turut menambahkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Supriyani dalam perkara ini. Dengan demikian, pihak pengadilan memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan memulihkan hak-haknya yang tercabut selama masa persidangan. Dalam putusannya, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita selama proses hukum, seperti satu pasang baju seragam SD, baju lengan pendek motif batik, celana panjang merah, serta sapu ijuk, yang masing-masing dikembalikan kepada saksi yang menyerahkan barang tersebut.
Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar seluruh biaya yang timbul dalam proses persidangan ini dibebankan kepada negara, mengingat tidak adanya kesalahan yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa. Ini menunjukkan sikap keadilan dari pihak pengadilan yang memastikan bahwa beban pembiayaan tidak ditimpakan kepada Supriyani sebagai pihak yang terbukti tidak bersalah.
Putusan bebas tersebut disambut dengan haru oleh keluarga dan rekan-rekan kerja Supriyani yang hadir dalam ruang sidang. Begitu putusan diumumkan, suasana di ruang sidang menjadi emosional, dengan tangisan bahagia pecah di antara mereka yang mendukung Supriyani selama ini. Supriyani, yang tampak sangat terharu, segera memeluk rekan-rekannya, yang telah memberikan dukungan moral yang sangat berarti selama proses hukum yang penuh tantangan ini.
Vonis bebas ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi Supriyani, tetapi juga menjadi simbol keadilan yang dijunjung tinggi dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan keputusan ini, Supriyani dapat kembali melanjutkan profesinya sebagai guru honorer tanpa beban hukum yang mencemari namanya. Keputusan ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam setiap proses hukum, serta memastikan bahwa tidak ada individu yang dihukum tanpa bukti yang sah. Setelah vonis bebas tersebut, Supriyani kini dapat melanjutkan kehidupan dengan penuh harapan dan kedamaian, didukung oleh keluarga, teman, dan kolega yang setia mendampinginya.