MK Siapkan Diri Hadapi 300 Sengketa Pilkada 2024, Kesiapan Gugus Tugas Diperkuat

https://www.merdeka.com/
Beraspirasi – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memperkirakan bahwa jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, yang meliputi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bisa melebihi 300 kasus. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Suhartoyo menambahkan bahwa meskipun proyeksi awal berkisar di angka tersebut, jumlah perkara yang sebenarnya dapat bervariasi. Ia menjelaskan, “Kalau proyeksi kami sekitar 300 lebih, mungkin bisa lebih banyak atau sedikit, karena jumlah pasangan calon tahun ini ribuan, sehingga memungkinkan ada lebih banyak sengketa yang masuk,” ujarnya saat ditemui di gedung MK pada Senin, 25 November 2024.
Menurut Suhartoyo, banyaknya perkara yang masuk tergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap MK. Ia menyatakan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk memutuskan apakah akan membawa sengketa hasil pilkada ke MK atau tidak. “Proses pengajuan gugatan ke MK sangat dipengaruhi oleh rekam jejak MK dalam menangani sengketa Pemilu sebelumnya, seperti pilpres dan pileg. Jika mereka merasa yakin dengan kemampuan MK, mungkin mereka akan membawa masalah pilkada ke MK. Tetapi jika mereka memilih untuk tidak melakukannya, itu adalah hak mereka,” kata Suhartoyo menjelaskan.
Meskipun belum dapat memastikan jumlah pasti perkara yang akan diajukan, Suhartoyo memastikan bahwa MK telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi kemungkinan tingginya jumlah sengketa pilkada. MK telah melakukan berbagai persiapan, termasuk lokakarya dan simulasi penanganan sengketa. “Persiapan teknis dan proseduralnya tidak jauh berbeda dengan penanganan sengketa pada Pemilu legislatif sebelumnya. Jadi, kami siap menjalani proses ini dengan prosedur yang sudah ada,” imbuhnya.
Untuk memperkuat kesiapan MK dalam menangani sengketa Pilkada 2024, Suhartoyo melantik sebanyak 735 personel gugus tugas penanganan sengketa pilkada pada hari yang sama. Gugus tugas ini akan bertugas mulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025. “Gugus tugas ini akan bekerja secara kolektif kolegial, mulai dari proses penerimaan pendaftaran sengketa hingga tahap minutasi setelah putusan dijatuhkan. Dengan pelantikan gugus tugas ini, saya optimistis bahwa MK semakin siap menghadapi segala sengketa Pilkada yang masuk,” ujar Suhartoyo.
Dalam rangka menghadapi sengketa, MK telah menentukan bahwa pendaftaran perkara sengketa pilkada akan dibuka mulai 27 November hingga 18 Desember 2024, yang merupakan batas waktu tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil suara resmi. Suhartoyo menambahkan bahwa MK diberikan tenggat waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan setiap perkara yang didaftarkan, terhitung sejak permohonan pertama kali tercatat dalam sistem Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pelantikan gugus tugas dan persiapan yang telah dilakukan ini merupakan langkah penting bagi MK untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan yang matang, MK berharap dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hasil Pilkada dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.