Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi ke KPK untuk Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – Pada hari Selasa, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, melalui stafnya, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah barang yang diberikan kepada dirinya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Menteri Agama untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, barang yang diterima oleh Menteri Agama tersebut diserahkan pada Jumat (22/11) lalu dalam bentuk sebuah tas yang berisi beberapa barang yang dibungkus dalam kotak. Ainul menjelaskan bahwa Menag tidak mengetahui siapa pihak yang memberikan barang tersebut, dan sebagai langkah yang tepat, beliau memerintahkan staf untuk segera melaporkan penerimaan barang yang tidak diketahui asal-usulnya ini ke KPK.
Ainul lebih lanjut mengungkapkan bahwa Kementerian Agama, melalui arahan langsung dari Nasaruddin Umar, memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada KPK sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip-prinsip good governance. Ia menekankan bahwa laporan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi di Kementerian Agama. “Ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Agama untuk memastikan Kementerian Agama bisa menjadi contoh tauladan dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ainul.
Meski Ainul enggan membahas secara rinci mengenai isi dari barang tersebut, atau memberikan estimasi nilai, ia memastikan bahwa barang yang diterima oleh Menag telah diserahkan kepada Satgas Gratifikasi KPK. Langkah ini menunjukkan keseriusan Menag dan jajarannya dalam menjaga integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan.
Selain itu, sebelumnya Menteri Agama Nasaruddin Umar juga telah mengungkapkan niatnya untuk menggandeng KPK dalam rangka memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap berbagai program yang dijalankan oleh Kementerian Agama. Melalui kolaborasi ini, Menag berharap dapat lebih memastikan bahwa setiap kebijakan dan proyek yang dilaksanakan oleh kementeriannya bebas dari praktik korupsi.
Pada kesempatan yang sama, Menag juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah mengadakan pertemuan dengan KPK untuk membahas langkah-langkah pencegahan korupsi dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih di seluruh jajaran kementerian. Dalam pertemuan tersebut, Menag mengungkapkan niat untuk mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani dengan KPK terkait upaya pemberantasan korupsi.
“Insyaallah, MoU yang pernah kita tandatangani bersama KPK akan kita aktifkan kembali, sehingga diharapkan kementerian agama bisa menjadi lembaga yang bersih dan efektif, yang memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin Umar dengan penuh keyakinan.
Dengan adanya langkah-langkah pencegahan dan pembinaan yang lebih ketat, diharapkan Kementerian Agama akan semakin mampu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kolaborasi dengan KPK, kementerian ini tidak hanya berupaya menciptakan birokrasi yang bersih, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang mereka kelola. Upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ini akan terus dilanjutkan, dengan harapan agar Kementerian Agama dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bersih dari korupsi.