Kebijakan Baru Perdagangan Antar-Pulau: Efisiensi Distribusi dan Pengurangan Biaya Logistik

Beraspirasi – Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, memperkenalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 yang menggantikan Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Perubahan ini bertujuan menciptakan distribusi barang antar-pulau yang lebih efisien dan modern. Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam acara sosialisasi aturan tersebut di Jakarta pada Selasa (26/11), menjelaskan bahwa kebijakan baru ini akan menyederhanakan pelaporan distribusi barang dan menekan disparitas harga antarwilayah.
Distribusi Barang Lebih Efisien
Permendag 27/2024 dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan dalam distribusi barang di Indonesia, termasuk kesenjangan pasokan antar-daerah. Mendag menegaskan bahwa dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah memetakan daerah dengan kelebihan (surplus) atau kekurangan (minus) barang tertentu.
“Aturan ini akan memudahkan pengaturan distribusi barang antar-pulau. Kita bisa mengetahui mana daerah surplus dan mana yang kekurangan. Dengan begitu, disparitas harga dapat ditekan,” ujar Budi Santoso.
Pelaporan distribusi barang kini dirancang lebih sederhana, menggunakan sistem digital yang terintegrasi. Hal ini tidak hanya mempermudah pelaku usaha dalam melaporkan pergerakan barang, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi logistik.
Pengurangan Biaya Logistik
Salah satu manfaat besar dari kebijakan ini adalah pengurangan biaya logistik. Indonesia dikenal memiliki biaya logistik yang tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Dengan Permendag baru ini, biaya distribusi diperkirakan dapat turun hingga 46 persen.
“Biaya logistik yang lebih rendah akan membantu meningkatkan daya saing, terutama bagi UMKM, yang selama ini menghadapi tantangan besar karena tingginya biaya distribusi,” kata Mendag.
Efisiensi distribusi ini diharapkan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Barang dari daerah yang kelebihan pasokan dapat dialirkan ke wilayah yang membutuhkan, sehingga membantu menstabilkan harga dan mengurangi tekanan inflasi.
Simplifikasi Pelaporan dan Teknologi Digital
Keunggulan lain dari Permendag 27/2024 adalah penerapan sistem pelaporan berbasis digital. Sebelumnya, pelaku usaha sering menghadapi kesulitan dalam pelaporan distribusi barang akibat sistem manual yang memakan waktu dan kurang efisien.
Dengan integrasi digital, pelaku usaha kini dapat melaporkan pergerakan barang dengan lebih cepat dan mudah. Teknologi ini juga memungkinkan pemerintah memantau arus distribusi secara real-time, sehingga dapat mengambil langkah cepat jika terjadi ketidakseimbangan pasokan.
“Pelaporan menjadi lebih simpel dan efisien. Ini langkah besar untuk logistik kita antar-pulau, sehingga memudahkan distribusi barang dan menekan biaya,” tegas Budi Santoso.
Meningkatkan Daya Saing Nasional
Selain membantu UMKM, kebijakan ini juga memiliki dampak luas bagi ekonomi nasional. Dengan biaya logistik yang lebih rendah, produk-produk lokal dapat bersaing lebih baik di pasar domestik maupun internasional.
Efisiensi distribusi barang juga berkontribusi pada pemerataan ekonomi di berbagai daerah. Daerah-daerah terpencil yang sebelumnya sulit mendapatkan pasokan barang akan lebih terakses, sehingga kualitas hidup masyarakat di sana dapat meningkat.
Penekanan pada Kolaborasi
Mendag juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. Sosialisasi aturan ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait pentingnya distribusi barang yang efisien.
“Kami berharap aturan ini benar-benar diterapkan sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Budi Santoso.
Dengan Permendag 27/2024, pemerintah tidak hanya menargetkan efisiensi logistik, tetapi juga pemerataan ekonomi yang lebih inklusif. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan distribusi barang di negara kepulauan seperti Indonesia.