KPEI Sosialisasikan CCP PUVA untuk Perbankan, Dorong Efisiensi dan Keamanan Pasar Keuangan

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi mengenai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) kepada para pelaku pasar, dengan tujuan mengundang perbankan untuk bergabung sebagai anggota dalam sistem tersebut. Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa pembentukan CCP PUVA yang mulai beroperasi sejak 30 September 2024 ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi kebutuhan pasar terhadap sistem penyelesaian transaksi yang lebih aman, terstandarisasi, dan transparan.
Menurut Iding, peran CCP PUVA sangat penting karena dapat mengurangi kompleksitas antar pelaku pasar dan meminimalkan risiko sistemik yang bisa timbul akibat kegagalan penyelesaian transaksi. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar serta mendorong aktivitas perdagangan yang lebih dinamis dan likuid. Dengan adanya CCP, pasar uang dan pasar valuta asing di Indonesia akan semakin efisien dan stabil.
Sebagai entitas yang berperan sebagai CCP di Indonesia, KPEI berkomitmen untuk menyediakan layanan yang andal dalam hal kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, pengelolaan risiko, agunan, serta pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA. Iding menegaskan bahwa KPEI siap untuk menjalankan peran vital ini, memastikan transaksi berjalan lancar, dan menciptakan ekosistem pasar yang lebih efisien serta stabil.
Hingga akhir Oktober 2024, KPEI telah mencatatkan total nilai transaksi sebesar 168 juta dolar AS, dengan 118 transaksi yang tercatat dalam sistem. Salah satu capaian penting adalah efisiensi netting sebesar 33 persen yang tercatat sejak dimulainya operasional sistem ini. Sebagai contoh, terdapat delapan bank anggota kliring yang juga menjadi pemegang saham, seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon Indonesia.
Iding juga menyatakan bahwa KPEI akan terus berupaya meningkatkan jumlah partisipan dalam sistem CCP PUVA untuk memastikan transaksi menjadi lebih efisien dan menarik. Oleh karena itu, KPEI mengundang lebih banyak perbankan di Indonesia untuk bergabung dan berperan aktif dalam sistem ini. Dengan menjadi anggota kliring, bank akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional yang lebih baik, dan pengelolaan likuiditas yang lebih terkontrol.
Sosialisasi yang dilakukan oleh KPEI pada Senin (25/11) bertujuan untuk memperkenalkan lebih jauh mekanisme dan manfaat dari CCP PUVA kepada pelaku pasar, termasuk bank devisa dan asosiasi terkait. Dalam sosialisasi ini, para peserta diajak untuk lebih memahami bagaimana sistem ini dapat memberikan nilai tambah dalam pengelolaan transaksi valuta asing dan pasar uang di Indonesia.
Selain itu, KPEI juga mengungkapkan rencananya untuk mengembangkan produk yang dapat dikliringkan di masa depan. Saat ini, produk yang dapat dikliring oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan melalui kontrak forward dengan mekanisme fixing di pasar domestik. Namun, KPEI juga merencanakan untuk mengembangkan produk lainnya, seperti kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS), dan Overnight Index Swap (OIS), yang akan semakin memperkaya portofolio layanan yang ditawarkan.
Dalam rangka menjaga kredibilitas dan standar kualitas layanan, KPEI telah mendapatkan pengakuan sebagai Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia. Ke depannya, KPEI berencana untuk mengajukan pengakuan yang sama dari lembaga internasional lain untuk memastikan bahwa transaksi yang terjadi di pasar PUVA Indonesia memenuhi standar global terkait stabilitas, efisiensi, dan keandalan.
Secara keseluruhan, dengan menjadi CCP PUVA, KPEI berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valuta asing Indonesia. Langkah-langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional, tetapi juga berperan sebagai katalisator untuk menciptakan pasar yang lebih aman, lebih dalam, dan kompetitif di tingkat global.