Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Rosjonsyah Sebagai Plt Gubernur Bengkulu Usai Penangkapan Rohidin Mersyah oleh KPK

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Penunjukan ini dilakukan setelah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 November 2024. Keputusan ini diambil oleh Mendagri setelah mendapatkan konfirmasi bahwa Rohidin telah ditahan oleh KPK.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah yang terlibat dalam perkara pidana dan ditahan dapat dinonaktifkan sementara dan digantikan oleh wakilnya. Oleh karena itu, Tito telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Rosjonsyah agar menjalankan tugas sebagai gubernur sementara waktu.
Keputusan ini diambil guna memastikan kelancaran roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu meski kepala daerahnya sedang menghadapi masalah hukum. Tito menekankan bahwa pengambilan keputusan tersebut merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Selain itu, Tito juga menegaskan bahwa status pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak 2024, yang masih berlangsung, sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki wewenang dalam hal pemilihan kepala daerah.
Penangkapan terhadap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya oleh KPK pada 23 November 2024 mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi Rohidin. Dalam OTT tersebut, KPK menyebut bahwa Rohidin meminta sejumlah bawahannya untuk menyediakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendanai pencalonan dirinya kembali dalam Pilkada 2024. Selain itu, KPK juga menyita uang sejumlah Rp 7 miliar yang ditemukan dalam berbagai mata uang.
Tiga orang yang ditangkap dalam operasi ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah, yang juga dikenal dengan nama Anca. Sementara itu, lima orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan.
Rohidin Mersyah sendiri tengah berkontestasi dalam Pilkada Bengkulu 2024 dan berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon ini mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik besar, di antaranya Partai Golkar, Hanura, PPP, dan PKS. Mereka akan bersaing dengan pasangan calon Helmi Hasan-Mian, yang didukung oleh gabungan partai politik lainnya, seperti PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.
Kasus ini tentu memberikan dampak besar bagi Pilkada Bengkulu, mengingat status Rohidin sebagai calon gubernur dan kepala daerah yang tengah menghadapi tuduhan hukum. Namun, dengan penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur, diharapkan roda pemerintahan di Bengkulu dapat tetap berjalan dengan lancar selama proses hukum berjalan. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak dibiarkan merusak integritas pemerintahan.