Yudi Purnomo Harahap Desak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tidak Dihapuskan

Beraspirasi – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak seharusnya dihapuskan. Menurutnya, untuk menghapuskan OTT, ada dua hal yang harus terjadi: pertama, perubahan pada Undang-Undang KPK, dan kedua, KPK yang tidak lagi ingin menggunakan OTT sebagai metode dalam memberantas korupsi.
“Jika OTT dihapus, itu hanya bisa terjadi jika ada perubahan aturan atau jika KPK sendiri memutuskan untuk tidak lagi menggunakannya,” ujar Yudi dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (26/11). Dia juga menegaskan bahwa OTT masih menjadi alat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bagi Yudi, OTT merupakan “senjata” yang efektif untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang tersembunyi. Dia mengingatkan bahwa beberapa kejahatan korupsi tidak bisa dibongkar hanya dengan penyelidikan biasa, melainkan memerlukan aksi cepat seperti OTT untuk menangkap pelaku di tempat kejadian.
Yudi memberikan contoh konkret dengan penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang ditangkap oleh KPK pada Sabtu, 23 November 2024, melalui operasi tangkap tangan. Penangkapan ini menurut Yudi membuktikan bahwa OTT masih sangat relevan dan diperlukan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Wacana Penghapusan OTT Menjadi Sorotan
Di sisi lain, wacana mengenai penghapusan OTT sempat mencuat saat fit and proper test untuk calon pimpinan KPK yang baru. Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengungkapkan pendapatnya mengenai OTT. Menurutnya, seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, OTT merupakan cara yang tidak efektif dan hanya merugikan negara. Dia berpendapat bahwa OTT, meskipun sering digunakan untuk menangkap pelaku korupsi, justru menimbulkan pemborosan uang negara yang sangat besar.
“Saya setuju dengan Pak Luhut bahwa OTT itu cara kampungan, karena itu hanya merugikan uang negara,” kata Hasbiallah. Dia menambahkan bahwa proses OTT memerlukan waktu yang sangat lama dan membutuhkan dana yang sangat besar, yang pada akhirnya hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara.
Hasbiallah menjelaskan bahwa dalam melakukan OTT, KPK memerlukan waktu yang sangat lama untuk merencanakan dan mengejar pelaku. Bahkan, menurutnya, ada biaya yang harus dikeluarkan selama proses tersebut yang jauh lebih besar daripada hasil yang didapatkan. “Saya pernah berdiskusi dengan salah satu pimpinan KPK, dan mereka menyebutkan bahwa untuk mengejar satu OTT, prosesnya bisa memakan waktu hingga setahun, dan uang negara yang keluar sangat banyak,” ungkapnya.
KPK: OTT Sebagai Alat Utama Pemberantasan Korupsi
Meski ada kritik mengenai biaya dan efisiensi OTT, KPK tetap mempertahankan operasi ini sebagai salah satu cara utama dalam memberantas korupsi. Keberhasilan OTT dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi di tingkat tinggi membuktikan bahwa metode ini efektif dalam menghadapi kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki akses dan kekuasaan.
Bahkan, KPK merasa bahwa tanpa adanya OTT, mereka akan kesulitan untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan pejabat atau tokoh penting, yang sering kali sangat hati-hati dalam menjalankan aksi mereka. Dengan OTT, KPK bisa langsung menggeledah dan menangkap pelaku pada saat mereka sedang melakukan tindak pidana, sehingga bukti-bukti yang relevan bisa diperoleh secara langsung.
Yudi Purnomo Harahap juga menambahkan bahwa penghapusan OTT akan menjadi langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, meskipun ada biaya yang dikeluarkan, OTT tetap merupakan langkah yang paling efektif dan efisien untuk menangani kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi sistemik.
Ke depannya, KPK diharapkan dapat terus menggunakan OTT dengan bijak dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tindakan mereka. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga integritas negara, keberadaan OTT sangat diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi, terutama yang memiliki jabatan penting, dapat diproses hukum secara tepat.