UNESCO Peringatkan Ancaman Kejahatan Perang Terhadap Warisan Budaya Selama Konflik

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – UNESCO mengeluarkan peringatan serius terkait kerusakan warisan budaya yang terjadi selama konflik bersenjata, menekankan bahwa menyerang warisan budaya secara sengaja dapat dianggap sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional. Dalam laporan yang diterbitkan oleh UNESCO dan Pusat Satelit Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNOSAT), organisasi ini mengungkapkan bahwa konflik di Lebanon dan Gaza telah menyebabkan kerusakan signifikan pada situs-situs budaya yang dilindungi, termasuk situs Warisan Dunia yang berharga.
Dalam laporan tersebut, situs-situs seperti Baalbek di Lebanon, yang diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia, disebutkan menjadi sasaran serangan. Baalbek, bersama dengan beberapa situs lainnya di Lebanon, memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi, sehingga dilindungi oleh konvensi internasional. Krista Pikkat, Direktur Departemen Budaya dan Darurat UNESCO, mengingatkan bahwa jika situs-situs ini diserang dengan sengaja, maka pelaku bisa dikenai tuduhan kejahatan perang.
Lebanon sendiri memiliki 34 situs Warisan Dunia yang diakui oleh UNESCO, termasuk Baalbek dan Tyre, yang belakangan ini terancam akibat serangan militer. Kerusakan yang dialami oleh situs-situs tersebut menunjukkan bahwa warisan budaya sering kali menjadi korban dari eskalasi konflik. Pikkat juga mengungkapkan bahwa sejak meningkatnya ketegangan di wilayah tersebut, sebanyak 69 situs budaya telah terpengaruh, termasuk monumen seni, situs arkeologi, dan berbagai bangunan bersejarah yang memiliki nilai besar bagi warisan dunia. Sebagai contoh, 43 monumen seni, enam monumen bersejarah, tujuh situs arkeologi, dan satu museum mengalami kerusakan atau kehancuran.
Selain Lebanon, wilayah Gaza juga terdampak, meskipun Gaza tidak memiliki situs Warisan Dunia. Namun, ada beberapa situs yang dilindungi oleh Konvensi Den Haag 1954, yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi warisan budaya selama konflik. Konvensi ini menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata wajib melindungi situs-situs budaya dari tindakan perusakan yang disengaja, dan setiap pelanggaran terhadap peraturan ini bisa berakibat pada penuntutan kejahatan perang.
Kerusakan terhadap situs-situs budaya selama konflik menyoroti pentingnya perlindungan warisan budaya global. Warisan budaya bukan hanya milik suatu negara, melainkan bagian dari warisan umat manusia yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Kerusakan yang ditimbulkan akibat perusakan atau penghancuran situs-situs tersebut tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga merugikan dunia secara keseluruhan.
Peringatan yang diberikan oleh UNESCO ini menggambarkan komitmen untuk menjaga dan melindungi warisan budaya di seluruh dunia, serta mengingatkan akan pentingnya menghormati hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap situs-situs budaya selama masa konflik. Masyarakat internasional, baik pemerintah maupun organisasi-organisasi lainnya, diharapkan dapat lebih proaktif dalam memastikan bahwa warisan budaya yang ada tidak menjadi sasaran dalam konflik bersenjata.
UNESCO terus mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk mematuhi kewajiban internasional yang ada, dan memastikan bahwa situs-situs budaya tetap terlindungi dari ancaman dan perusakan. Ini bukan hanya masalah politik, tetapi masalah kemanusiaan yang mempengaruhi sejarah dan identitas budaya umat manusia.