Tim Hukum Paslon AuraMa Laporkan Fadil Imran dan Temukan Dugaan Politik Uang di Pilkada Gowa

Beraspirasi – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AuraMa), melalui tim hukum mereka, melaporkan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Fadil Imran, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa. Laporan tersebut menyusul dugaan keterlibatan Fadil Imran dalam upaya memenangkan sang adik, Husniah Talenrang, yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Gowa pada Pilkada 2024.
Menurut Ridwan Basri, salah seorang pengacara dalam tim hukum Paslon AuraMa, Fadil Imran dinilai memiliki kepentingan dalam Pilkada Gowa, sehingga timnya melaporkan tokoh nasional ini ke Bawaslu. Laporan ini juga menyebutkan bahwa Fadil Imran terlibat dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan program Kementerian Pertanian, namun dinilai tidak relevan dengan tugasnya di Baharkam Polri. Hal ini memicu spekulasi bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung Husniah Talenrang dalam Pilkada Gowa.
Ridwan menilai bahwa tidak ada kaitan langsung antara Baharkam Polri dan Kementerian Pertanian, sehingga ia merasa langkah yang dilakukan Fadil Imran patut dipertanyakan. “Kami melaporkan Komjen Fadil karena kegiatan yang dia lakukan sangat terkait dengan kepentingan Pilkada Gowa,” ujar Ridwan kepada wartawan. Laporan ini juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam konteks pemilu yang sedang berlangsung.
Tak hanya Fadil Imran, tim hukum Paslon AuraMa juga mengkritik pengajuan cuti Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang dianggap turut berperan dalam kampanye paslon nomor urut 2, Husniah Talenrang-Dharmawangsyah Muin. Tim hukum AuraMa menduga cuti tersebut menjadi pemicu meningkatnya kecurangan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gowa. Menurut mereka, keberadaan ASN dalam kampanye dan politik uang semakin mencemari proses Pilkada.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon AuraMa, Andi Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan 40 laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Husniah-Dharmawangsyah kepada Bawaslu Gowa. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang. Salah satu kasus yang viral di media sosial terjadi di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Sungguminasa, di mana seorang guru diduga membagikan uang kepada orang tua murid dengan imbauan untuk memilih paslon nomor urut 2. Dalam kejadian tersebut, uang senilai Rp200.000 dibagikan dalam dua amplop, masing-masing berisi Rp100.000, dan diarahkan untuk memilih paslon tertentu.
Abdul Hakim menegaskan bahwa kejadian ini sudah ditindaklanjuti oleh Panwascam Somba Opu dan dilaporkan ke Bawaslu. Ia berharap agar Bawaslu segera memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang yang melanggar Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima 53 laporan dugaan pelanggaran dari kedua paslon yang bertarung di Pilkada Gowa. Selain laporan terkait politik uang, Bawaslu juga menerima laporan terkait netralitas ASN dan perusakan alat peraga kampanye. Juanto menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu Gowa sudah menerima laporan dari kedua paslon, ia belum dapat memberikan rincian spesifik terkait laporan terhadap Fadil Imran. Ia mengungkapkan bahwa dalam dua hari terakhir, ia tidak berada di kantor, tetapi menerima informasi bahwa laporan dari kedua tim paslon telah masuk.
Juanto menyebutkan bahwa pengajuan laporan oleh kedua paslon adalah hal yang biasa dalam proses pengawasan Pemilu. “Memang laporan dari kedua paslon itu sudah kami terima, dan kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Juanto.
Penyelidikan Bawaslu terhadap berbagai dugaan pelanggaran di Pilkada Gowa ini semakin memanas, dan banyak pihak berharap agar penyelesaian yang transparan dan adil dapat tercapai, demi menjaga integritas Pilkada Gowa 2024.