Strategi Baru BP Tapera: Menarik Kepercayaan Publik untuk Program Tabungan Perumahan

Beraspirasi – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyoroti pentingnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat. Hal ini menyusul penolakan yang masih terjadi terhadap program tabungan perumahan tersebut.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menekankan bahwa BP Tapera perlu menciptakan strategi efektif untuk menarik partisipasi masyarakat secara sukarela. Menurutnya, program ini harus lebih mengedepankan manfaat nyata agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Kita memahami adanya penolakan sebelumnya. Tapi perlu diingat, tabungan sifatnya sukarela. Tantangannya adalah bagaimana program Tapera dapat menjadi pilihan yang menguntungkan, aman, dan terpercaya sehingga masyarakat mau bergabung tanpa merasa terpaksa,” kata Ara, Selasa (26/11), seperti dilansir Antara.
Pentingnya Transparansi dan Keamanan
Ara juga menggarisbawahi bahwa keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana peserta harus menjadi prioritas utama BP Tapera. Ia mengingatkan agar program ini tidak mengulang kesalahan dari inisiatif serupa yang pernah mengalami kasus penyalahgunaan dana.
“Membangun kepercayaan adalah kunci. Tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari pemerintah dan pasar. Caranya adalah dengan memastikan pengelolaan yang bersih, efisien, dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BP Tapera perlu segera menyusun langkah konkret untuk menjawab tantangan ini. Ara meminta badan tersebut bekerja keras dan cerdas dalam merebut kepercayaan publik.
“Pekan depan, mereka harus sudah memiliki rencana strategis. Buktikan komitmen dengan program aksi yang solid, transparan, dan melibatkan orang-orang kompeten dalam pengelolaannya,” lanjutnya.
Landasan Hukum dan Perluasan Kepesertaan
Program Tapera didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 25 Tahun 2020. Revisi ini disahkan pada 20 Mei 2024, dengan tujuan memperluas kepesertaan program.
Awalnya, Tapera hanya ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Namun, kini program ini juga mencakup pegawai swasta, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, hingga pekerja mandiri.
Pendanaan Tapera diatur dengan skema iuran sebesar 3 persen dari gaji, yang ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Dana tersebut bersifat wajib dan dikelola oleh BP Tapera untuk digunakan dalam pembiayaan perumahan.
Namun, program ini menuai kritik karena manfaatnya tidak dirasakan oleh seluruh peserta. Persyaratan pembiayaan Tapera hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta mereka yang belum memiliki rumah.
Batas Waktu Implementasi
Dalam aturan yang ditetapkan, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera paling lambat tahun 2027. Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja yang merasa tidak semuanya akan mendapatkan manfaat dari potongan gaji tersebut.
Langkah ke Depan
Untuk menghadapi tantangan ini, BP Tapera harus mampu menunjukkan bahwa program tersebut bukan hanya aman dan transparan, tetapi juga memberikan keuntungan nyata bagi peserta. Transparansi pengelolaan, efisiensi, serta komunikasi yang efektif dengan masyarakat menjadi kunci untuk memenangkan hati publik.
Dengan strategi yang tepat, program ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah, tetapi juga menjadi solusi perumahan yang inklusif bagi berbagai kelompok pekerja di Indonesia. Keberhasilan BP Tapera dalam merebut kepercayaan masyarakat akan menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini.