Rieke Diah Pitaloka Menuntut Hukuman Berat untuk Koruptor Gaji Guru Honorer

Beraspirasi – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, atau yang akrab disapa Oneng, mengekspresikan rasa prihatinnya terhadap terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan seorang calon gubernur berinisial RM. Korupsi ini, yang diduga melibatkan penyalahgunaan dana gaji guru honorer untuk kepentingan politik, mendapat kecaman keras dari Oneng.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @riekediahp, Rieke mengungkapkan rasa kecewa dan marahnya terhadap tindakan politikus yang dengan tega menggunakan uang negara untuk tujuan pribadi, apalagi jika itu merugikan pihak yang seharusnya dihormati, seperti guru honorer. “Kabar buruk di Hari Guru 2024 ini adalah diungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oleh salah satu calon Gubernur yang berinisial RM,” tulis Oneng dalam unggahannya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tak hanya mencederai kepercayaan publik tetapi juga sangat tidak etis, terutama jika dana yang digunakan adalah hak para guru honorer.
Menurutnya, pengalihan dana gaji guru honorer untuk kampanye politik adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. “Masyaallah untuk pemenangan Pilkada 2024 tega-teganya nih infonya gaji guru honorer dipakai politik uang,” ujarnya. Dengan tegas, Rieke menyatakan ketidakikhlasan terhadap kejadian tersebut, yang menurutnya merupakan penghinaan bagi guru yang selama ini mengabdikan diri di dunia pendidikan. Ia mempertanyakan apakah ada yang bisa menerima kenyataan ini, menegaskan bahwa hal tersebut jelas tidak bisa diterima begitu saja.
Rieke pun menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini. Ia meminta agar pelaku korupsi dijerat dengan pasal berlapis yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pencucian Uang jika diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Usut tuntas KPK dan seluruh penegak hukum, gunakan pasal berlapis jangan tanggung-tanggung,” tambahnya.
Secara khusus, Rieke menegaskan bahwa pelaku tidak boleh mendapatkan keringanan hukuman dengan alasan apapun, termasuk alasan sopan santun di persidangan. “Tega bener pak mau berkuasa segitunya pak! Masyaallah! Jangan sampai ada potongan hukuman dengan alasan sopan di persidangan, enggak sopan!” ujar Oneng dengan nada marah. Ia menilai, tindakan politik seperti ini sudah merusak sistem dan merugikan banyak pihak, terutama mereka yang telah berjuang di sektor pendidikan.
Kasus yang menghebohkan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Bengkulu pada akhir November 2024. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang juga merupakan calon gubernur, ditangkap karena diduga terlibat dalam korupsi pemerasan dan gratifikasi. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni ajudannya, Epriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa Rohidin Mersyah telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan politik. Dari informasi yang beredar, sejumlah uang diserahkan melalui ajudannya kepada Gubernur Bengkulu terkait kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada 2024. Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret kasus korupsi di Indonesia.
Rieke Diah Pitaloka mengimbau agar tindakan tegas segera diambil terhadap pelaku korupsi ini dan berharap agar hukum tidak memberikan celah untuk pelaku dalam meraih keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan masyarakat. Ia menyatakan bahwa ini adalah momen untuk menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas praktik korupsi yang merusak sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat.