Permendag No. 27 Tahun 2024, Langkah Tegas Cegah Impor Ilegal di Indonesia

Beraspirasi – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam mencegah impor ilegal di Indonesia. Dalam pembukaan acara sosialisasi mengenai peraturan baru ini yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (26/11), Mendag menyatakan bahwa dengan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pergerakan barang antar pulau, aktivitas perdagangan ilegal dapat terdeteksi lebih cepat.
Permendag No. 27/2024 adalah revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan distribusi barang antar pulau. Revisi ini dilakukan untuk meningkatkan sistem pengaturan dan pengawasan perdagangan antar pulau, guna memastikan bahwa peredaran barang di seluruh wilayah Indonesia terpantau dengan baik.
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang antar pulau sangat penting untuk menjaga kestabilan pasar domestik. Dengan pengaturan yang lebih sistematis, pergerakan barang dapat dipantau secara lebih transparan, sehingga potensi masuknya barang ilegal dapat diminimalkan. Permendag ini juga bertujuan untuk memastikan agar barang yang dipindahkan antar pulau tercatat dengan baik, baik secara digital maupun manual, yang memungkinkan pelacakan asal-usul barang dan mencegah penyelundupan.
Menurut Mendag, salah satu masalah yang sering dihadapi dalam perdagangan antar pulau adalah pengiriman barang ilegal yang melalui jalur distribusi yang tidak terpantau secara ketat. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan negara karena barang ilegal dapat masuk tanpa terdeteksi, menyebar ke berbagai daerah, dan mengganggu pasar. Dengan pencatatan yang lebih baik, baik itu dalam bentuk laporan manual maupun melalui sistem digital, pemerintah bisa memantau setiap pergerakan barang dari satu pulau ke pulau lainnya, serta mengidentifikasi dan mencegah aktivitas perdagangan ilegal.
“Jika pengiriman barang antar pulau tercatat dengan baik, baik dalam bentuk laporan digital maupun manual, maka jejak peredarannya akan lebih mudah terlacak. Ini memudahkan kita dalam mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran atau peredaran barang ilegal,” ujar Budi Santoso.
Pemerintah berharap bahwa dengan sistem yang lebih terorganisir ini, risiko penyelundupan barang dapat ditekan, sehingga Indonesia dapat lebih mudah menangani perdagangan ilegal yang merugikan. Pengawasan yang lebih ketat ini juga akan membantu instansi terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan adanya barang yang tidak sesuai atau terindikasi ilegal.
Selain itu, dengan adanya pengaturan yang lebih transparan dan terintegrasi, para pelaku usaha juga akan lebih mudah dalam melaporkan pergerakan barang mereka. Sistem pelaporan yang terhubung secara digital diharapkan dapat mempermudah proses ini, sehingga data yang diperoleh dapat lebih cepat diproses dan dianalisis oleh pihak berwenang. Ini juga akan mengurangi potensi kesalahan atau penyalahgunaan data dalam perdagangan antar pulau.
Mendag menegaskan bahwa dengan penerapan Permendag No. 27/2024 ini, pemerintah dapat lebih sigap dalam menangani masalah yang berkaitan dengan perdagangan ilegal. Barang-barang yang dipindahkan antar pulau akan tercatat dengan jelas, membuat jejak distribusinya mudah dilacak. Hal ini diharapkan dapat memperkuat upaya untuk menanggulangi perdagangan ilegal di dalam negeri, memastikan pasar Indonesia tetap sehat, dan menguntungkan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan langkah ini, Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki sistem perdagangan dalam negeri agar lebih transparan dan terkontrol, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perdagangan ilegal.