Pentingnya Undang-Undang Pemindahan Narapidana: Perspektif Hukum Internasional dan Tantangan Indonesia

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – Prof. Hikmahanto Juwana, seorang Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan undang-undang yang khusus mengatur soal pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Menurutnya, pembentukan undang-undang semacam ini menjadi langkah penting untuk memastikan prosedur yang sah dalam hal pemindahan terpidana antar negara, khususnya di tengah permintaan dari negara-negara lain yang ingin warganya yang terpidana di Indonesia dikembalikan ke negara asal.
Dalam penjelasannya, Hikmahanto menegaskan bahwa berbagai negara sudah mulai mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana mereka yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya regulasi yang mengatur proses tersebut, mengingat adanya dinamika global yang mengharuskan Indonesia untuk menanggapi permintaan tersebut dengan bijaksana. Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang jelas, pemindahan narapidana akan berisiko menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan status hukum mereka di Indonesia.
Salah satu contoh konkret yang disoroti oleh Hikmahanto adalah kasus Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, yang meminta pemindahan ke negara asalnya, Filipina. Dalam hal ini, menurut Hikmahanto, pemindahan narapidana antar negara adalah sah-sah saja selama dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa dalam kasus Mary Jane, kesepakatan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos harus tetap menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Ia menambahkan, meskipun ada kesepakatan antar negara, keputusan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang sudah ada.
Hikmahanto juga menegaskan bahwa meski pemindahan narapidana antar negara bisa dilakukan melalui kesepakatan bilateral, pengaturan hukum yang jelas tentang proses ini tetap diperlukan. Tanpa undang-undang yang mengatur ketentuan pemindahan, Indonesia akan kesulitan dalam menangani kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah kongkret dalam bentuk undang-undang yang dapat mengatur prosedur pemindahan narapidana agar tidak menimbulkan kekhawatiran baik di dalam negeri maupun dari negara-negara yang mengajukan permintaan.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menyampaikan bahwa wacana pembentukan undang-undang mengenai transfer of prisoner ini sudah disampaikan kepada tim yang berwenang untuk disusun. Agus menyebutkan bahwa langkah ini penting sebagai dasar hukum yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemindahan narapidana yang melibatkan negara-negara lain. Pembahasan ini masih berlangsung, mengingat saat ini belum ada undang-undang turunan yang secara khusus mengatur tentang pemindahan narapidana di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 45 ayat (1) memang sudah mengatur soal kemungkinan pemindahan narapidana. Namun, dalam Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa aturan lebih lanjut tentang pemindahan ini harus diatur dengan undang-undang terpisah. Hingga saat ini, regulasi turunan yang mengatur lebih rinci mengenai hal ini belum juga tersedia. Oleh karena itu, pemerintah sedang mematangkan pembahasan tentang bagaimana menyikapi permintaan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina, yang mengundang perhatian luas.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan bahwa permintaan pemindahan narapidana tidak hanya datang dari Filipina. Pemerintah Prancis dan Australia juga telah mengajukan permohonan untuk pemindahan sejumlah warganya yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Untuk itu, kata Agus, pemerintah Indonesia perlu mencari solusi terbaik yang memungkinkan terjadinya kesepakatan bersama atau mutual agreement antara negara yang terlibat. Pembahasan terkait pemindahan ini masih terus dilanjutkan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memberikan manfaat yang seimbang untuk semua pihak, termasuk Indonesia.
Secara keseluruhan, pembentukan undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana antar negara sangat krusial bagi Indonesia. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, proses pemindahan narapidana berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk segera menyusun regulasi tersebut agar dapat menghadapi tuntutan internasional dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.