Kejagung Periksa Keluarga Zarof Ricar Terkait Kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi

Beraspirasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami keterlibatan keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam sebuah kasus pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Kasus ini berhubungan dengan penanganan perkara terpidana Ronald Tannur yang berlangsung dari 2023 hingga 2024. Kejagung telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk istri dan anak dari Zarof Ricar, serta pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Pada Senin, 25 November 2024, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dianggap dapat memperkuat proses penyidikan kasus tersebut. Tiga saksi yang diperiksa adalah Ronny Bara Prataman (anak Zarof Ricar), Dian Agustiani (istri Zarof Ricar), dan Otto Cornelis Kaligis (pengacara yang terlibat dalam perkara ini). Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi bukti dan materi berkas yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang telah ditahan dan diduga terlibat dalam pemberian suap kepada sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tindakan ini dilakukan agar anaknya, Ronald Tannur, mendapat vonis bebas dari persidangan yang sedang berlangsung.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa Meirizka Widjaja diduga memberikan total uang senilai Rp 3,5 miliar kepada hakim di PN Surabaya. Uang ini disalurkan melalui pengacara Lisa Rahmat, yang juga ikut tersangkut dalam kasus tersebut. Dalam proses persidangan, Meirizka diketahui menyerahkan dana secara bertahap, yaitu Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung kepada Lisa Rahmat, dan sebagian biaya lainnya untuk mendukung pengurusan perkara tersebut hingga mencapai total Rp 2 miliar.
Sebagian besar dana ini disalurkan oleh Lisa Rahmat untuk membiayai pengurusan perkara anak Meirizka, Ronald Tannur, dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Pemberian uang tersebut dilakukan dengan persetujuan Meirizka, yang berkomitmen untuk menanggung semua biaya yang diperlukan untuk mempengaruhi proses hukum anaknya.
Untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, Kejagung telah menahan Meirizka Widjaja selama 20 hari, dan ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga telah memanggil beberapa pihak lainnya untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka dalam kasus suap dan gratifikasi yang mencoreng dunia peradilan Indonesia ini. Tindakan tersebut menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap praktik korupsi di sektor hukum, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk keluarga pejabat tinggi dan pengacara ternama.
Kejagung terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini agar semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari kalangan pejabat pengadilan, pengacara, maupun pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam upaya penyuapan ini. Proses penyidikan ini juga menjadi perhatian publik, yang mengharapkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan orang-orang berpengaruh di ranah hukum Indonesia.