Pengelolaan Kawasan Konservasi Indonesia: Upaya Pemerintah dalam Melestarikan Alam dan Keanekaragaman Hayati

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – Kementerian Kehutanan menginformasikan bahwa Indonesia memiliki 564 unit kawasan konservasi yang mencakup area seluas 27,14 juta hektare. Kawasan ini didominasi oleh cagar alam yang berfungsi untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada di seluruh negeri.
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan, Dian Risdianto, menjelaskan bahwa kawasan konservasi di Indonesia telah meluas hingga mencapai 564 unit. “Sebagian besar dari kawasan tersebut merupakan cagar alam, yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian flora dan fauna,” ujarnya dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Senin (25/11).
Tiga prinsip utama yang mendasari pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia adalah perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan yang berlandaskan pada keputusan Menteri Kehutanan. Kawasan konservasi memiliki tujuan untuk melindungi spesies-spesies langka, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan yang berkelanjutan. Sebagai contoh, Taman Nasional Ujung Kulon di Jawa Barat telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan tujuan utama melindungi badak Jawa yang hampir punah. Begitu juga dengan Taman Nasional Bukit Dua Belas yang menjadi kawasan konservasi untuk melindungi Suku Anak Dalam, salah satu suku yang masih hidup dengan cara hidup tradisional di hutan.
Dalam pengelolaan kawasan konservasi, terdapat berbagai jenis kawasan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kementerian terkait lainnya. Dian Risdianto menegaskan bahwa KLHK bertanggung jawab untuk mengelola beberapa jenis kawasan, antara lain suaka alam yang mencakup cagar alam dan suaka margasatwa, serta kawasan pelestarian alam yang meliputi taman nasional dan taman wisata alam. Selain itu, ada pula taman hutan raya (Tahura) dan taman buru, yang semuanya dikelola oleh pemerintah pusat kecuali Tahura yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga memainkan peran penting dalam konservasi, terutama di sektor laut. Heri Binarasa Putra, Analis Pengusahaan Jasa Kelautan di Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan KKP, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan komprehensif dalam upaya konservasi alam. Salah satu alat yang digunakan adalah sistem Ocean Accounting, yang memungkinkan evaluasi moneter dari ekosistem laut, jasa lingkungan, serta tren degradasi yang terjadi.
Menurut Heri, sistem Ocean Accounting dapat menghasilkan data yang berguna untuk melihat potensi dan perkembangan kawasan konservasi laut secara tahunan, serta sebagai acuan dalam penyesuaian regulasi sesuai dengan pemanfaatan kawasan. KKP saat ini mengelola 117 kawasan konservasi laut, dengan 11 kawasan di antaranya dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat, sementara 106 lainnya dikelola oleh pemerintah provinsi.
Selain itu, KKP juga melibatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan laut dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi. Masyarakat lokal diajak untuk berpartisipasi dalam kegiatan konservasi, dengan tujuan agar mereka dapat merasakan manfaat ekonomi dari kelestarian alam yang dijaga. Hal ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang menjadi dasar kebijakan konservasi, sehingga pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan lingkungan, tetapi juga mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dengan semakin banyaknya kawasan konservasi yang dikelola di Indonesia, baik di daratan maupun di laut, negara ini terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan generasi mendatang. Pengelolaan kawasan konservasi yang melibatkan berbagai kementerian serta masyarakat lokal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan mendukung upaya konservasi global.