Menaker Yassierli Lapor ke Presiden Prabowo Terkait Ketenagakerjaan dan Kenaikan UMP 2025

https://www.merdeka.com/
Beraspirasi – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/11). Dalam pertemuan tersebut, Yassierli menyampaikan bahwa agenda utama adalah melaporkan perkembangan terkait sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Dia menambahkan, pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk memperoleh arahan terbaru dari Presiden Prabowo mengenai kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan yang sedang berjalan.
“Saya datang untuk melaporkan beberapa hal terkait ketenagakerjaan. Selain itu, saya juga akan mendapatkan update mengenai arahan dari Presiden Prabowo,” ujar Yassierli kepada wartawan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pertemuan tersebut membahas soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Yassierli mengonfirmasi bahwa topik tersebut mungkin menjadi bagian dari pembicaraan, meskipun dia belum memberikan detail lebih lanjut. “Mungkin salah satunya, nanti kita lihat saja,” kata Menaker Yassierli.
Namun, ketika ditanya mengenai reaksi atau penolakan dari serikat buruh terkait rencana kenaikan UMP 2025, Yassierli memilih untuk tidak memberikan komentar. Dia menyebutkan bahwa kenaikan UMP 2025 masih dalam tahap pembahasan dan segala keputusan terkait hal tersebut akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo sebagai kepala negara.
“Semua itu perlu arahan dari Presiden. Saya harus menunggu arahan beliau terlebih dahulu,” tambah Yassierli. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil terkait ketenagakerjaan harus didasarkan pada keputusan yang matang dan arahan dari Presiden.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi bahwa UMP untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Namun, kemnaker belum menyebutkan angka pasti terkait besaran kenaikan tersebut. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa Pemerintah tengah menyusun kebijakan terkait penetapan UMP 2025 dan meminta kepada para Gubernur untuk menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
“UMP 2025 pasti akan naik, namun kami belum bisa memberikan angka pasti. Kami meminta semua Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat yang sedang diproses,” kata Sunardi pada Jumat (22/11).
Sunardi juga menambahkan bahwa Kemnaker telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Gubernur untuk menunda keputusan mengenai UMP 2025 hingga regulasi baru diterbitkan. Regulasinya nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Kemnaker berkomitmen untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menentukan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penetapan UMP.
“Regulasi baru mengenai UM 2025 akan mempertimbangkan materi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Sunardi.
Dengan demikian, meskipun kenaikan UMP untuk 2025 sudah dipastikan, besaran kenaikan dan ketentuan lainnya masih dalam pembahasan dan akan diumumkan setelah proses kajian selesai serta mendapatkan persetujuan dari Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menghormati keputusan hukum yang berlaku, sembari memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak pada kepentingan pekerja dan keberlanjutan ekonomi nasional.