Polisi Ungkap Jaringan Judi Online, 24 Tersangka Ditangkap Termasuk Pegawai Kementerian Komdigi

https://www.merdeka.com/
Beraspirasi – Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Komdigi). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memasukkan empat orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Menurut Karyoto, peran para tersangka dan DPO terbagi dalam tujuh kategori. Pertama, ada empat orang yang bertindak sebagai bandar atau pengelola utama website judi online. Mereka dikenal dengan inisial A, BN, HE, dan seorang DPO berinisial J. Kedua, terdapat tujuh orang yang berperan sebagai agen, yang tugasnya adalah mencari dan menghubungkan orang-orang dengan website judi online. Mereka ini berinisial B, BA, HF, BK, serta tiga DPO yaitu JH, F, dan C.
Ketiga, ada tiga orang yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan daftar website judi online dan menampung uang setoran dari para agen. Mereka adalah inisial A (alias N), MN, dan DM. Keempat, dua tersangka lainnya bertugas untuk memfilter dan memverifikasi website judi online agar tetap bisa beroperasi tanpa terdeteksi atau diblokir oleh pihak berwenang, yaitu inisial AK dan AJ.
Kelima, terdapat sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat. Mereka bertugas mengakses dan menyaring website judi online serta memastikan agar situs tersebut tetap aktif tanpa diblokir. Mereka memiliki inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Keenam, dua orang yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial D dan E, juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. Terakhir, seorang tersangka berinisial T, yang berperan sebagai perekrut dan koordinator untuk para tersangka lainnya, khususnya bagi mereka yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan melakukan pemblokiran terhadap website judi online tersebut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk uang tunai serta beberapa aset berharga lainnya, seperti mobil dan lukisan, dengan total nilai mencapai Rp167 miliar.
Karyoto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan website yang diduga beroperasi sebagai tempat perjudian online, dengan nama SULTANMENANG. Website ini menawarkan berbagai jenis permainan judi seperti taruhan olahraga, mesin slot, kasino, olahraga virtual, permainan ikan, lotre, hingga adu ayam.
Setelah menemukan website tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terkait dengan pengelolaan dan kepemilikan situs judi online tersebut, yang berinisial A dan B. Dalam perkembangan lebih lanjut, polisi juga menetapkan seorang pelaku berinisial J sebagai DPO.
Karyoto menambahkan bahwa penyidikan atas kasus ini terus berkembang dan mengarah ke keterlibatan lebih banyak pelaku, termasuk oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki peran dalam memastikan bahwa situs-situs perjudian online tersebut tetap dapat beroperasi tanpa terblokir oleh sistem pemblokiran pemerintah. Berkat pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 22 orang tersangka tambahan, sementara tiga orang lainnya masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi secara sistematis, melibatkan berbagai pihak dengan peran yang berbeda-beda, termasuk oknum dalam instansi pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keamanan dunia maya dan mengawasi situs-situs ilegal. Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan perjudian online ilegal yang merugikan masyarakat.