UNRWA Peringatkan Dampak Buruk Jika Israel Membubarkan Lembaga Pengungsi Palestina

Sumber: antaranews.com
Beraspirasi – Badan PBB yang menangani pengungsi Palestina, UNRWA, menyatakan kekhawatiran atas upaya Israel untuk menghentikan operasional mereka di wilayah Palestina. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (1/3), UNRWA menegaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut tidak akan menghilangkan permasalahan pengungsi, melainkan akan memperparah situasi di wilayah konflik.
Peringatan ini disampaikan oleh Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, dalam wawancara dengan majalah Israel +972. Ia menjelaskan bahwa UNRWA selama ini menjadi elemen penting dalam memberikan bantuan kemanusiaan di Gaza. Selain itu, lembaga tersebut juga menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan bagi para pengungsi Palestina di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur.
Lazzarini menilai bahwa serangan Israel terhadap UNRWA bukan hanya ditujukan kepada pengungsi Palestina, tetapi juga merupakan upaya untuk menghapus sejarah dan identitas Palestina. Menurutnya, jika badan tersebut tidak lagi beroperasi, maka jutaan pengungsi Palestina akan kehilangan akses terhadap layanan dasar yang sangat mereka butuhkan.
Ia menekankan bahwa tanpa UNRWA, kawasan ini akan mengalami dampak yang sangat buruk. Hilangnya akses pendidikan dan kesehatan bagi ratusan ribu pengungsi Palestina akan menciptakan kekosongan besar yang tidak bisa segera diatasi oleh pihak lain.
Pada 28 Oktober 2024, Knesset Israel mengesahkan dua undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan Palestina. Undang-undang tersebut juga menghapus hak istimewa badan PBB tersebut dan melarang adanya kontak resmi dengan UNRWA. Regulasi ini mulai diberlakukan pada 30 Januari 2025.
Israel menuduh beberapa pegawai UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun tuduhan ini dibantah secara tegas oleh UNRWA. PBB juga telah menyatakan bahwa UNRWA tetap menjaga netralitasnya dan akan terus menjalankan misinya di wilayah konflik, meskipun menghadapi tekanan dari Israel.
Dalam beberapa bulan terakhir, kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan telah diberlakukan untuk menghentikan sementara konflik di Gaza. Namun, serangan yang telah berlangsung selama lebih dari setahun ini telah menyebabkan lebih dari 48.360 korban jiwa, yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, sebagian besar wilayah Gaza mengalami kerusakan parah akibat serangan udara dan blokade berkepanjangan.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Di samping itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan atas agresinya terhadap rakyat Palestina. Situasi ini menambah tekanan global terhadap kebijakan Israel dalam konflik yang berkepanjangan ini.
Dengan berbagai tantangan yang terjadi, UNRWA tetap berupaya menjalankan perannya dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina. Namun, ancaman pembubarannya oleh Israel menimbulkan kekhawatiran besar akan semakin memburuknya kondisi di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya.