Suriah Bentuk Komite Ahli untuk Rancang Deklarasi Konstitusional Periode Transisi

Sumber: antaranews.com
Beraspirasi – Presiden Suriah, Ahmed al-Sharaa, pada Minggu (2/3) mengeluarkan sebuah dekrit yang menetapkan pembentukan komite ahli untuk merancang deklarasi konstitusional yang akan menjadi pedoman dalam mengelola masa transisi negara. Keputusan ini diambil setelah rezim Bashar al-Assad resmi tumbang, sehingga diperlukan landasan hukum guna memastikan kelangsungan pemerintahan.
Komite tersebut beranggotakan para pakar hukum yang memiliki latar belakang akademik dan profesional yang kuat. Di antara mereka terdapat Abdul Hamid al-Awak, seorang doktor hukum konstitusi; Yasser al-Huwaish, yang baru saja diangkat sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Damaskus; Ismail al-Khalfan, seorang spesialis hukum internasional; serta Mohammad Reda Jalkhi, yang juga merupakan doktor hukum internasional. Selain itu, Bahia Mardini, seorang jurnalis yang memiliki gelar doktor di bidang hukum, menjadi satu-satunya perempuan dalam tim ini.
Melalui dekrit tersebut, komite diberikan mandat untuk menyusun rancangan deklarasi konstitusional yang akan mengatur jalannya pemerintahan selama periode transisi. Rancangan yang telah disusun nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk memperoleh persetujuan sebelum diterapkan.
Pihak kepresidenan Suriah menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya membangun negara yang berlandaskan supremasi hukum. Keputusan tersebut juga diklaim sebagai tindak lanjut dari hasil Konferensi Dialog Nasional Suriah, yang sebelumnya telah mengusulkan pembentukan kerangka hukum bagi masa transisi negara.
Konferensi tersebut diselenggarakan selama dua hari dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat. Pada hari kedua, Presiden Ahmed al-Sharaa turut hadir untuk mengikuti jalannya diskusi. Forum ini bertujuan untuk menyusun peta jalan bagi masa depan Suriah setelah rezim Assad runtuh.
Dalam pernyataan akhir konferensi, para peserta sepakat bahwa deklarasi konstitusional sementara harus segera diumumkan agar kekosongan hukum yang muncul selama masa transisi dapat segera diatasi. Selain itu, konferensi juga menghasilkan keputusan penting lainnya, yaitu pembentukan komite baru yang bertugas menyusun konstitusi permanen bagi Suriah di masa depan.
Konstitusi baru tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan kekuasaan, memperkuat prinsip keadilan dan kebebasan, serta menegakkan supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan adanya perubahan ini, struktur pemerintahan di Suriah diharapkan dapat lebih demokratis serta menjamin hak-hak warga negara secara lebih adil.
Rezim Bashar al-Assad yang telah berkuasa selama hampir 25 tahun akhirnya berakhir ketika ia melarikan diri ke Rusia pada 8 Desember lalu. Kejadian ini menandai runtuhnya dominasi Partai Baath yang telah memimpin Suriah sejak tahun 1963.
Sebagai respons terhadap perubahan tersebut, pada 29 Januari tahun ini, pemerintahan Suriah secara resmi mengumumkan pengangkatan Ahmed al-Sharaa sebagai presiden sementara yang akan memimpin negara selama periode transisi. Keputusan tersebut juga mencakup pembubaran berbagai lembaga yang selama ini berafiliasi dengan rezim Assad, termasuk kelompok bersenjata, badan keamanan, parlemen, serta Partai Baath.
Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintahan Suriah saat ini tengah berupaya membangun sistem baru yang lebih transparan dan demokratis. Namun, proses transisi ini tentu tidak akan berjalan tanpa tantangan. Stabilitas politik dan keamanan masih menjadi faktor penting yang harus dijaga agar perubahan yang sedang berlangsung dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh rakyat Suriah.