Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penembakan di Semarang, Siswa SMKN 4 Tewas

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – Polrestabes Semarang baru-baru ini menggelar pra-rekonstruksi untuk mengungkap lebih jelas kronologi dari kasus dugaan penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, yang berinisial GRO. Pra-rekonstruksi ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sekitar kawasan Manyaran hingga Ngaliyan, pada Selasa. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memetakan secara detail bagaimana kejadian tersebut berlangsung, yang berawal dari sebuah tawuran antarkelompok yang terjadi di kawasan Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (24/11) dinihari.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa terdapat setidaknya tiga lokasi yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut. Lokasi pertama adalah tempat para pelaku tawuran berkumpul. Kemudian, terjadilah aksi adu fisik antara dua kelompok yang terlibat. Setelah itu, aksi saling kejar-kejaran terjadi, yang mengarah pada lokasi terjadinya penembakan. Lokasi penembakan itu sendiri, menurut Artanto, berada di Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, di mana korban akhirnya mengalami luka tembak yang fatal.
Pada pra-rekonstruksi ini, pihak kepolisian menghadirkan empat pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut untuk menggambarkan kembali jalannya peristiwa. Hal ini bertujuan agar penyidik dapat lebih memahami situasi yang terjadi sebelum dan sesudah penembakan. Artanto menambahkan bahwa kejadian ini berawal dari konfrontasi antar kelompok yang bertikai, yang mana aksi kekerasan ini menyebabkan aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melerai keributan tersebut.
Di sisi lain, peran oknum polisi yang terlibat dalam penembakan kini tengah diperiksa lebih lanjut. Artanto menyatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang diduga sebagai pelaku penembakan sedang dalam pemeriksaan di bagian Propam (Paminal) untuk mendalami lebih dalam mengenai prosedur yang dilakukan saat kejadian. Dalam hal ini, pihak kepolisian akan memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh anggota tersebut sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku dalam menghadapi situasi seperti itu.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa setiap anggota polisi yang terlibat dalam tindakan kepolisian harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah tindakan yang diambil sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi juga harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan senjata api dan apakah penggunaan tersebut telah memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Korban dalam kasus ini, GRO, yang merupakan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, mengalami luka tembak di tubuhnya dan diduga meninggal dunia akibat tembakan yang diterimanya. Setelah kejadian tersebut, korban yang berasal dari warga Kembangarum, Kota Semarang, dimakamkan oleh pihak keluarga di Sragen pada Minggu siang. Polisi menduga bahwa GRO merupakan salah satu pelaku tawuran dalam aksi yang melibatkan dua kelompok gangster tersebut. Dalam upaya melerai tawuran itu, pihak kepolisian yang berada di lokasi kejadian terpaksa menembakkan senjata api sebagai langkah untuk membela diri.
Kasus ini terus mendapat perhatian serius dari pihak berwajib, dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan proses penyidikan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Sementara itu, polisi juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kekerasan serupa dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik.