Pertamina Libatkan Pihak Ketiga untuk Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar

Sumber: antaranews.com
Beraspirasi – PT Pertamina (Persero) berencana melibatkan pihak ketiga atau lembaga independen guna memastikan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang beredar telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dalam konferensi pers yang berlangsung di Grha Pertamina, Jakarta, pada Senin.
Menurut Simon, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang diproduksi oleh Pertamina. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan juga akan didorong, sehingga transparansi dalam distribusi BBM bisa lebih terjaga.
Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan bahwa kesempatan untuk melakukan pengujian terhadap kualitas BBM tidak hanya diberikan kepada lembaga independen, tetapi juga kepada berbagai pihak yang ingin memastikan standar yang berlaku telah dipenuhi.
Selain itu, hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina menunjukkan bahwa produk tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Simon menambahkan bahwa dengan adanya hasil uji tersebut, Pertamina akan terus melakukan pendampingan serta pengujian di seluruh SPBU yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa seluruh produk yang dijual tetap memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diumumkan sebagai respons terhadap pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama, diduga melakukan pembayaran untuk BBM jenis RON 92. Namun, pada kenyataannya, yang dibeli hanyalah RON 90 atau bahkan lebih rendah.
BBM dengan nilai oktan RON 90 tersebut kemudian mengalami proses pencampuran (blending) di fasilitas penyimpanan atau depo, sehingga dapat menyerupai RON 92. Proses ini dianggap tidak diperbolehkan dan melanggar regulasi yang ada.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini akhirnya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kualitas BBM jenis RON 92 yang dijual di SPBU Pertamina, terutama produk Pertamax.
Sebagai langkah antisipasi, Lemigas melakukan uji sampel terhadap BBM yang beredar di berbagai SPBU Pertamina. Hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sampel yang diuji dalam penelitian tersebut berasal dari sejumlah SPBU yang berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan, serta dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.
Dengan adanya langkah pengawasan tambahan serta keterlibatan pihak independen, Pertamina berharap dapat memastikan bahwa seluruh BBM yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar yang berlaku dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.