Peran Abi Aulia dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap

Sumber: freepik.com
Beraspirasi – Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya mengungkap keterlibatan Abi Aulia (AA) dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang pada tahun 2021. Dalam kasus ini, AA diduga memiliki peran dalam melakukan kekerasan terhadap korban serta membantu menghilangkan jejak kejahatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa AA terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap Amelia. Selain itu, ia juga bertanggung jawab dalam mempersiapkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jenazah korban.
Menurut Jules, kendaraan Toyota Alphard yang awalnya terparkir menghadap kebun, kemudian diputar agar menghadap jalan. Mobil tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan serta membawa jasad kedua korban. Keberadaan kendaraan ini menjadi salah satu bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan AA dalam kasus pembunuhan tersebut.
Diketahui bahwa AA merupakan anak tiri dari Yosep Hidayah (YH), yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Yosep diduga menjadi dalang di balik pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini. Dua di antaranya, yaitu Yosep Hidayah (YH) dan seorang tersangka lainnya berinisial MR, telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Subang. YH telah divonis 20 tahun penjara, sementara MR mendapatkan hukuman empat tahun kurungan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut. Salah satunya adalah AA, yang kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka AA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang. Dengan status berkas yang sudah lengkap, kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AA untuk mencegah kemungkinan pelarian.
Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bahwa keberadaan AA di tempat kejadian perkara telah diperkuat dengan kesaksian beberapa saksi. Salah satunya adalah seorang sopir angkot yang melihat AA memindahkan kendaraan Alphard hingga menyebabkan hambatan arus lalu lintas.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, terutama dengan adanya dua tersangka lain yang belum ditahan, yakni Mimin, yang merupakan istri kedua Yosep, serta Arighi Reksa Pratama, anak dari Mimin. Kendati belum dilakukan penahanan, keduanya tetap berada dalam pemantauan polisi dan diwajibkan melakukan laporan rutin kepada pihak berwenang.
Berkas perkara untuk kedua tersangka tersebut masih dalam proses. Polisi terus melakukan pemantauan terhadap mereka guna memastikan tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dengan pengungkapan lebih lanjut dalam kasus ini, diharapkan seluruh pelaku yang terlibat dapat segera diproses secara hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.