Menteri Ketenagakerjaan Usulkan Satgas untuk Cegah Lonjakan PHK di Indonesia

Beraspirasi – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajukan ide pembentukan satuan tugas (satgas) sebagai langkah strategis untuk mencegah meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Dalam kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, usulan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja sekaligus menjaga kestabilan pasar tenaga kerja.
Menurut Yassierli, pembentukan satgas ini telah menjadi topik diskusi penting dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menegaskan bahwa satgas tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang relevan untuk bekerja secara kolaboratif dalam menangani ancaman PHK di berbagai sektor.
“Itu nantinya melibatkan banyak kementerian. Kami telah mengangkat isu PHK ini ke Kemenko untuk bersama-sama membentuk Satgas Pencegahan PHK,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/11).
Yassierli juga menambahkan bahwa ide pembentukan satgas saat ini masih dalam tahap awal usulan dan akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan-pertemuan mendatang. “Ini baru tahap awal ya, masih usulan, dan akan kami tindak lanjuti dalam rapat selanjutnya,” jelasnya.
PHK Meningkat Signifikan Sepanjang 2024
Data terbaru dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang terdampak PHK di Indonesia terus meningkat sepanjang tahun 2024. Dari Januari hingga Oktober, tercatat sebanyak 63.947 pekerja kehilangan pekerjaan mereka.
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi, yaitu sebanyak 14.501 pekerja atau sekitar 22,68 persen dari total kasus PHK di seluruh Indonesia. Kondisi ini menempatkan Jakarta sebagai wilayah dengan tingkat PHK tertinggi di tahun ini.
Jawa Tengah menyusul di posisi kedua dengan jumlah pekerja terdampak PHK mencapai 12.489 orang. Sementara itu, Provinsi Banten mencatat angka 10.702 pekerja yang terkena PHK, menempatkannya di posisi ketiga.
Jawa Barat berada di peringkat keempat dengan 8.508 pekerja yang terkena PHK sepanjang tahun ini. Di posisi kelima, Jawa Timur mencatat 3.694 kasus PHK.
Langkah Satgas dalam Mencegah PHK
Pembentukan Satgas Pencegahan PHK diharapkan menjadi solusi proaktif untuk menekan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan. Yassierli mengungkapkan bahwa satgas ini nantinya akan menjalankan berbagai langkah strategis, seperti memantau kondisi perusahaan, memberikan dukungan kepada industri yang berisiko tinggi, dan menciptakan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan hak pekerja.
Selain itu, dengan melibatkan banyak kementerian dan lembaga, satgas diharapkan dapat menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani ancaman PHK. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia mendapatkan perlindungan maksimal dalam situasi ekonomi yang menantang.
Harapan bagi Stabilitas Ekonomi dan Tenaga Kerja
Dengan pembentukan satgas, Yassierli optimis bahwa Indonesia dapat mengurangi dampak negatif PHK terhadap perekonomian. Selain melindungi pekerja, satgas ini diharapkan dapat membantu perusahaan tetap beroperasi dengan efisien dan mencegah lonjakan pengangguran yang bisa berdampak buruk pada stabilitas sosial.
“Jika kami dapat bekerja sama dengan baik melalui satgas ini, bukan hanya angka PHK yang bisa ditekan, tetapi juga stabilitas pasar tenaga kerja dapat terjaga,” pungkas Yassierli.
Di tengah tantangan ekonomi global, usulan pembentukan Satgas Pencegahan PHK memberikan harapan baru bagi dunia kerja di Indonesia. Dengan kerja sama lintas sektor, langkah ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk melindungi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di berbagai sektor.