KPK Periksa Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi Pengadaan KTP Elektronik

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014, Teguh Juwarno (TJ), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e). Pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Meskipun pihak KPK tidak memberikan rincian mendalam mengenai materi yang akan diperiksa, panggilan terhadap Teguh Juwarno menunjukkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. KPK menegaskan bahwa sejumlah saksi lain yang terkait dengan perkara ini juga akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus korupsi KTP-e sudah memasuki tahap pengembangan sejak lama dan terus diselidiki oleh KPK. Salah satu saksi yang baru-baru ini dipanggil adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yang diperiksa pada 8 Oktober 2024. Selain itu, Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri periode 2007-2014, juga diperiksa pada 4 Oktober 2024. KPK terus menggali lebih dalam berbagai pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi besar ini untuk memperoleh bukti dan mempercepat proses hukum.
Pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat orang tersangka baru terkait kasus ini. Empat tersangka tersebut terdiri dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Miryam S. Haryani, anggota DPR RI periode 2014–2019, dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan proses pengadaan proyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Kasus ini pertama kali mencuat karena adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan KTP-e yang berlangsung antara tahun 2011 hingga 2013. Pekerjaan ini melibatkan pengadaan dan distribusi KTP elektronik yang pada akhirnya terbukti menelan biaya lebih besar dari yang seharusnya. Dugaan korupsi ini memicu investigasi intensif oleh KPK, yang kini telah berkembang menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan berbagai pejabat dan pihak swasta.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh KPK dalam menangani kasus ini adalah keberadaan Paulus Tannos, yang hingga kini belum dapat ditemukan. KPK menyebutkan bahwa Paulus Tannos, yang diduga melarikan diri ke luar negeri, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Tannos diduga mengganti identitasnya dan menggunakan paspor negara lain, membuatnya semakin sulit untuk ditangkap. Keberadaan Tannos di luar negeri menjadi salah satu fokus utama KPK dalam melanjutkan penyidikan dan memastikan seluruh pelaku dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengusut tuntas kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara ini, meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk melacak tersangka yang melarikan diri. Melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengembangan bukti, diharapkan dapat ditemukan fakta-fakta baru yang membawa kasus ini menuju penyelesaian yang adil dan transparan.