Kemendes PDT Kolaborasi dengan Pemerintah Desa untuk Perangi Narkoba melalui Program Desa Bersih Narkoba

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), melalui Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan memperluas peran pemerintah desa (pemdes) dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Desa Bersih Narkoba, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemdes dalam mengimplementasikan strategi pencegahan dan penanganan narkoba di tingkat desa.
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Luthfy Latie, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kemendes PDT. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa mengenai kebijakan serta langkah-langkah dasar yang diperlukan untuk pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Luthfy menambahkan bahwa fungsi pemdes sangat penting dalam upaya pencegahan narkoba di desa-desa di seluruh Indonesia.
Acara Fasilitasi Desa Bersih Narkoba ini diadakan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024 dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Luthfy Latie, Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigadir Jenderal Pol. Jafri Edi, serta Kepala Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Damanhuri. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari 104 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten/kota yang terlibat dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Subkomponen 2B, serta 640 desa yang menjadi lokasi kegiatan P3PD Subkomponen 2B.
Menurut Luthfy, pencegahan lebih efektif dilakukan sebelum masalah penyalahgunaan narkotika berkembang lebih jauh. Oleh karena itu, kegiatan fasilitasi ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran dan peran serta pemerintah desa dalam upaya pencegahan sejak dini. Selain itu, Luthfy juga menekankan pentingnya menggunakan dana desa untuk mendukung kegiatan yang bersifat preventif, seperti edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemendes PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023, yang memungkinkan dana desa digunakan untuk kegiatan pencegahan narkotika. Penggunaan dana desa ini diharapkan dapat mencakup berbagai upaya edukasi, termasuk pembuatan pamflet, pengumuman, dan informasi lainnya yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika.
Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) merupakan salah satu inisiatif penting yang bertujuan untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan narkoba di tingkat desa. Program ini difokuskan pada penguatan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan kegiatan yang terintegrasi dan berbasis pada partisipasi masyarakat. Dengan melibatkan berbagai elemen di desa, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga sosial, diharapkan program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif terhadap pencegahan narkoba di daerah-daerah yang rawan terhadap masalah ini.
Luthfy Latie juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Menurutnya, setiap desa harus menjadi bagian dari solusi untuk melawan penyalahgunaan narkotika, bukan hanya sebagai korban dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Dengan pemahaman yang lebih baik dan peran aktif yang lebih besar dari pemdes, diharapkan Indonesia dapat mengurangi prevalensi narkoba di tingkat desa dan menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Kemendes PDT juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program ini dengan memberikan dukungan berupa pelatihan, pengawasan, dan pendampingan kepada pemerintah desa. Dukungan ini penting untuk memastikan bahwa setiap desa memiliki sumber daya dan kapasitas yang memadai dalam melaksanakan program Desa Bersinar serta memanfaatkan dana desa dengan tepat guna. Program ini diharapkan tidak hanya mencegah penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menciptakan lingkungan desa yang lebih aman, sehat, dan produktif, yang pada akhirnya mendukung pembangunan masyarakat secara keseluruhan.
Melalui berbagai kegiatan seperti fasilitasi dan penggunaan dana desa untuk pencegahan narkotika, Kemendes PDT berharap bisa berkontribusi dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia. Keterlibatan aktif pemerintah desa dalam upaya ini merupakan kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.