Kejagung Periksa O.C. Kaligis Terkait Kasus Dugaan Pemufakatan Jahat Suap Kasasi Ronald Tannur

https://www.antaranews.com/
Beraspirasi – Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara ternama, O.C. Kaligis, dalam kaitannya dengan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Selasa (26/11) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk menggali lebih banyak informasi mengenai keterlibatan Kaligis dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap O.C. Kaligis dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut, karena masih banyak hal yang perlu ditelusuri terkait pengetahuan Kaligis mengenai kasus tersebut. Namun, Harli tidak dapat merinci lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan, karena hal itu merupakan wewenang tim penyidik yang sedang menangani kasus tersebut.
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, dan Lisa Rahmat, pengacara yang diduga berperan dalam kasus ini. Pada Senin (25/11), tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk anak dan istri Zarof Ricar, yakni RBP dan DA, yang turut memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Lisa Rahmat bersama Zarof Ricar untuk memengaruhi putusan kasasi dalam perkara yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur. Lisa dikabarkan meminta bantuan Zarof untuk memastikan bahwa tiga hakim agung Mahkamah Agung yang menangani perkara tersebut tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. Sebagai imbalannya, Lisa Rahmat menawarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof Ricar dijanjikan Rp1 miliar untuk jasanya dalam urusan ini.
Meskipun demikian, hingga saat ini, uang yang dijanjikan tersebut belum diberikan kepada para hakim tersebut. Tim penyidik sedang mendalami keterangan dari Zarof yang mengungkapkan bahwa dia sempat bertemu dengan seorang hakim, namun masih belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pertemuan tersebut berhubungan dengan putusan kasasi yang sedang ditangani. Penyidik Kejagung terus menelusuri kebenaran dari keterangan ini untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara pertemuan tersebut dengan keputusan yang diambil oleh hakim.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dengan tujuan untuk menggali lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini dan untuk memastikan bahwa setiap bukti yang ditemukan akan dipertimbangkan dengan hati-hati dalam proses hukum. Penyidik juga akan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui lebih banyak tentang perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Mahkamah Agung dan pengacara ternama, yang menunjukkan adanya praktik penyimpangan yang terjadi dalam proses hukum tingkat tertinggi di Indonesia. Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat, serta mengembalikan integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Dengan pemeriksaan yang terus berlangsung, Kejagung berharap dapat menyelesaikan penyidikan ini dengan tuntas dan mengungkap fakta-fakta yang ada di balik dugaan pemufakatan jahat tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.