Kasus Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz, Polresta Bengkulu Sita Ratusan Juta Rupiah

Sumber: antaranews.com
Beraspirasi – Kasus penipuan yang menimpa 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terus diselidiki oleh Polresta Bengkulu. Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284,56 juta dari tersangka VL, yang merupakan Direktur jasa perjalanan CV Lautan Biru Nusantara (LBN). Kasus ini bermula dari kegagalan para mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan praktik kerja industri yang seharusnya berlangsung di Yogyakarta pada 17 Februari 2025.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dalam keterangannya di Kota Bengkulu pada Selasa (4/3), menjelaskan bahwa uang yang telah diamankan tersebut merupakan bagian dari total dana sebesar Rp531,42 juta yang telah disetorkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu kepada pihak LBN.
Ia juga menyampaikan bahwa penetapan VL sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan adanya kontrak kerja sama yang telah ditandatangani oleh tersangka dengan perwakilan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu. Kontrak tersebut seharusnya mengatur pelaksanaan kegiatan praktik kerja industri bagi para mahasiswa.
Meskipun VL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan masih terus berlanjut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Dekan Fakultas Hukum Unihaz, para mahasiswa yang menjadi korban, serta pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Selain itu, penyelidikan juga diperluas hingga ke Jakarta, di mana beberapa saksi lain yang diduga terlibat juga tengah diperiksa oleh kepolisian.
Kapolresta Bengkulu juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana yang digunakan oleh tersangka. Menurutnya, sebagian dari uang tersebut telah digunakan untuk membayar berbagai keperluan seperti transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan perjalanan. Namun, sisanya masih belum dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Dekan Fakultas Hukum Unihaz. Kami juga tengah menelusuri ke mana sisa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu digunakan,” ujar Sudarno.
Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus yang menyeret CV Lautan Biru Nusantara. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya transfer dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening yang terdaftar atas nama Huraira. Nama tersebut diketahui sebagai istri dari Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
Namun, hingga kini kepolisian masih menelusuri lebih jauh terkait tujuan pengiriman dana tersebut. Pihak berwenang belum dapat memastikan apakah uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi atau memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Dalam upaya penegakan hukum, Polresta Bengkulu telah menahan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas kasus ini, yaitu Direktur CV LBN berinisial VL serta seorang pembantu direktur berinisial TL, yang diketahui merupakan suami istri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah korban yang cukup banyak serta nilai kerugian yang besar. Banyak mahasiswa yang berharap dapat mengikuti program praktik kerja industri, namun akhirnya harus mengalami kerugian akibat dugaan penipuan ini.
Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan. Para mahasiswa yang menjadi korban berharap agar uang mereka bisa dikembalikan, serta meminta pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan Polresta Bengkulu berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini kepada publik.