Jenazah Pekerja Migran Asal Lampung Dipulangkan dari Brunei, KP2MI Pastikan Haknya Terpenuhi

Sumber: antaranews.com
Beraspirasi – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung telah memfasilitasi proses pemulangan jenazah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Juhri (51). Pekerja migran asal Lampung Selatan tersebut meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di Brunei Darussalam.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (4/3), BP3MI mengungkapkan bahwa Juhri merupakan pekerja di Hai Hwang Trading Company dan sempat menjalani perawatan medis selama dua pekan di Rumah Sakit (RS) Raja Istri Pengiran Anak Saleha (RIPAS), Brunei Darussalam. Namun, pada Selasa (25/2), nyawanya tidak dapat tertolong.
Sebelum proses pemulangan dilakukan, pihak rumah sakit bersama dengan otoritas terkait telah melakukan autopsi jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, penganiayaan, atau faktor lain yang mencurigakan sebagai penyebab kematian.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja migran, BP3MI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bandar Seri Begawan dalam mengurus proses pemulangan jenazah Juhri. Proses ini dilakukan dari Brunei Darussalam hingga akhirnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (2/3).
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia yang bekerja secara legal di luar negeri berhak mendapatkan jaminan sosial serta perlindungan penuh dari pemerintah.
Karding juga memastikan bahwa sebelum Juhri tiba kembali ke Indonesia, seluruh hak-haknya sebagai pekerja, termasuk gaji yang menjadi haknya, telah diberikan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja. Dengan demikian, tidak ada kewajiban yang tertunggak atau hak yang belum terpenuhi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi para pekerja migran. Hal ini bertujuan agar hak-hak mereka tetap terjamin, baik selama bekerja di luar negeri maupun ketika kembali ke Indonesia.
Melalui peristiwa ini, diharapkan pemahaman mengenai pentingnya bekerja secara legal di luar negeri semakin meningkat di kalangan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang bekerja tanpa prosedur yang sah.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para pekerja migran dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman tanpa harus khawatir mengenai hak-hak mereka. Pemerintah juga terus mengimbau kepada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar selalu memastikan bahwa proses keberangkatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan jaminan perlindungan yang layak.