Pemerintah Susun Aturan Baru untuk Pelabelan Gula, Garam, dan Lemak pada Produk Makanan dan Minuman

Sumber: antaranews.com
Beraspirasi – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang merancang peraturan terkait pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan ditujukan sebagai langkah edukatif bagi masyarakat mengenai kandungan gizi dalam produk yang mereka konsumsi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Proses ini dilakukan dengan memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan sebelum peraturan resmi diberlakukan. Menurutnya, penerapan GGL atau sistem nutri-grade ini tidak bersifat wajib, melainkan lebih berfokus pada edukasi masyarakat agar lebih sadar terhadap pola konsumsi mereka.
Dalam waktu dekat, kampanye serta edukasi mengenai kandungan GGL juga akan mulai dilaksanakan. Pelaksanaan program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pelaku industri makanan dan minuman. Sosialisasi awal telah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada industri mengenai proses pelabelan yang perlu diterapkan. Khususnya bagi produk pangan siap saji, proses pelabelan membutuhkan waktu lebih lama karena beragamnya jenis produk dan kemasan yang digunakan.
Terkait dengan pelabelan pangan, beberapa regulasi telah lebih dahulu diterapkan. Salah satunya adalah pencantuman Informasi Nilai Gizi yang biasanya tertera di bagian belakang kemasan. Label ini memberikan informasi mengenai kandungan gizi dalam produk pangan olahan. Selain itu, terdapat juga logo “Pilihan Lebih Sehat” yang diberikan kepada produk-produk yang memenuhi kriteria gizi tertentu.
Untuk makanan berpemanis dalam kemasan (MBDK), batas maksimum kandungan gula yang diperbolehkan adalah 6 gram per 100 mililiter. Saat ini, aturan tersebut masih terbatas pada produk seperti mi instan dan minuman kemasan. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pencantuman pesan kesehatan yang menyatakan bahwa konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 200 miligram, serta lemak lebih dari 67 gram per hari dapat meningkatkan risiko hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung.
Selain menerapkan regulasi baru, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membaca label gizi pada kemasan produk. Sosialisasi dan workshop rutin diadakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Namun, tantangan masih dihadapi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya informasi ini.
Beberapa industri makanan siap saji pun telah mulai dilibatkan dalam program ini. Bahkan, di beberapa aplikasi kesehatan sudah tersedia fitur yang memungkinkan pengguna menghitung jumlah kalori, gula, garam, dan lemak dalam makanan yang mereka konsumsi.
Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak melebihi batas yang dianjurkan. Rata-rata, sekitar 5,5 persen penduduk mengonsumsi lebih dari 50 gram gula per hari (setara dengan empat sendok makan), sementara 53,5 persen mengonsumsi natrium lebih dari satu sendok teh per hari (atau 2000 mg). Selain itu, sebanyak 24 persen masyarakat mengonsumsi lemak lebih dari lima sendok makan per hari (setara dengan 67 gram).
Kondisi ini berkontribusi terhadap meningkatnya angka obesitas di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 23,4 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mengalami obesitas. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kebijakan yang dapat membantu masyarakat dalam mengontrol pola makan yang lebih sehat melalui edukasi serta regulasi pelabelan kandungan gizi pada makanan dan minuman.