OJK Susun Tiga Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola Industri Asuransi

Sumber: antaranews.com
Beraspirasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang tiga peraturan baru yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di industri asuransi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Februari 2025 yang dikutip di Jakarta pada Rabu (5/3).
Tiga regulasi yang sedang disusun tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) serta satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK). Kedua RPOJK yang sedang digodok mencakup aturan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah.
Menurut Ogi, tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Dalam rancangan regulasi ini, beberapa aspek utama yang akan diatur meliputi pembatasan investasi pada pihak terkait dalam subdana PAYDI serta aset non-PAYDI yang disesuaikan dengan karakteristik risikonya. Selain itu, aturan ini juga mencakup penyertaan langsung pada perusahaan yang belum tercatat di bursa efek serta penyesuaian investasi subdana PAYDI pada reksa dana.
Selain dua rancangan peraturan tersebut, Ogi juga mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun RSEOJK yang khusus mengatur tata kelola dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek operasional di industri asuransi kesehatan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan sistem informasi.
Beberapa poin utama yang akan dimasukkan dalam surat edaran ini mencakup penguatan tenaga medis dan tenaga ahli asuransi kesehatan dalam suatu perusahaan asuransi. Selain itu, pembentukan Medical Advisory Board juga akan diwajibkan untuk memberikan pendapat profesional serta melakukan evaluasi terhadap utilisasi layanan kesehatan dalam industri asuransi.
Penguatan proses underwriting dalam asuransi kesehatan juga menjadi fokus utama dalam rancangan surat edaran ini. Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah mekanisme waiting period atau masa tunggu sebelum polis asuransi mulai berlaku. Selain itu, pemeriksaan kesehatan atau medical check-up akan menjadi salah satu syarat sebelum seseorang dapat menutup polis asuransi kesehatan.
Ogi menjelaskan bahwa pembentukan Medical Advisory Board merupakan praktik terbaik yang telah diterapkan secara global. Keberadaan lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta memastikan bahwa proses underwriting dalam asuransi kesehatan berjalan lebih baik.
Sementara itu, dalam hal koordinasi manfaat atau coordination of benefit, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 yang mengatur mekanisme ini sejak 10 September 2024. Namun, hingga saat ini, implementasi teknis dari skema koordinasi manfaat masih memerlukan regulasi lebih lanjut.
Melalui sistem coordination of benefit, seorang nasabah asuransi akan dapat memperoleh manfaat dari lebih dari satu penyedia asuransi. Dalam hal ini, nasabah bisa mendapatkan perlindungan baik dari BPJS Kesehatan maupun dari asuransi kesehatan swasta.
Ogi berharap dengan diterapkannya sistem ini, ekosistem layanan kesehatan di Indonesia akan semakin kuat. Masyarakat diharapkan dapat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih optimal serta mendapatkan manfaat perlindungan yang lebih luas dari industri asuransi.
Dengan adanya tiga regulasi baru yang sedang disusun oleh OJK, diharapkan industri asuransi dapat semakin berkembang dengan tata kelola yang lebih transparan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.