Kuba Mengajukan Deklarasi Bergabung dengan Kasus Genosida Terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Sumber: antaranews.com
Beraspirasi – Kuba telah mengajukan permohonan untuk bergabung dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional. Hal ini diumumkan oleh pengadilan pada hari Senin (13/1), menyatakan bahwa negara tersebut telah mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus yang berhubungan dengan penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.
Pengadilan menjelaskan bahwa Kuba merujuk pada Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional dalam mengajukan deklarasi intervensi tersebut. Kasus ini berawal pada Desember 2023 ketika Afrika Selatan mengajukan proses hukum terhadap Israel, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida yang berkaitan dengan perlakuan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Sejak itu, beberapa negara telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Konflik yang terjadi di Gaza sejak serangan Hamas pada Oktober 2023 semakin memperburuk situasi. Israel terus melancarkan serangan udara dan darat yang brutal terhadap wilayah Gaza meskipun Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera. Serangan tersebut telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang sangat besar, dengan hampir 46.600 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas, sementara lebih dari 105.000 orang lainnya terluka, menurut laporan dari otoritas kesehatan setempat.
Serangan yang terus-menerus ditambah dengan blokade yang diberlakukan oleh Israel telah menyebabkan kondisi kehidupan di Gaza semakin memburuk. Blokade tersebut menyebabkan kelangkaan bahan makanan, air bersih, serta obat-obatan, yang semakin memperparah penderitaan masyarakat Palestina di wilayah tersebut. Ratusan ribu orang terpaksa mengungsi, dan sebagian besar wilayah Gaza kini berubah menjadi tumpukan reruntuhan bangunan yang tidak layak huni.
Keadaan ini juga memengaruhi seluruh aspek kehidupan di Gaza, di mana akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan terhambat. Dalam situasi yang semakin sulit ini, pengungsi dan warga yang tersisa harus menghadapi kesulitan yang luar biasa untuk bertahan hidup.
Kuba, dengan langkah ini, menunjukkan solidaritasnya terhadap Palestina dan menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian hukum melalui Mahkamah Internasional. Dengan bergabung dalam kasus ini, Kuba berharap dapat memberikan kontribusi dalam mengekspos pelanggaran hak asasi manusia dan pelaksanaan kejahatan genosida yang dituduhkan terhadap Israel.
Seiring dengan semakin banyaknya negara yang bergabung dalam kasus ini, harapan muncul untuk tercapainya keadilan bagi para korban yang terdampak oleh serangan dan blokade yang berlangsung. Kasus ini juga menjadi simbol dari perjuangan masyarakat internasional untuk menegakkan hukum internasional dan melindungi hak asasi manusia di tengah-tengah konflik yang terus berlangsung.
Penting untuk mencatat bahwa langkah Kuba ini turut menambah tekanan internasional terhadap Israel untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di Gaza. Mahkamah Internasional akan memeriksa bukti-bukti yang ada dan menentukan apakah Israel telah melanggar konvensi yang melarang genosida dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan adanya langkah ini, banyak pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan penderitaan warga Palestina di Gaza segera mendapatkan perhatian serta solusi yang adil dari komunitas internasional.