Kemensos Luncurkan Aplikasi SIM PUB-UGB untuk Permudah Perizinan dan Transparansi Bantuan Sosial

Beraspirasi – Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia baru saja meluncurkan aplikasi terbaru bernama Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB). Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses perizinan bagi lembaga-lembaga yang mengumpulkan dana atau barang, maupun masyarakat umum yang membutuhkan izin untuk kegiatan tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa aplikasi SIM PUB-UGB dihadirkan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dan organisasi dalam mengurus izin pengumpulan uang dan barang (PUB) serta undian gratis berhadiah (UGB). ”
Saifullah Yusuf juga menegaskan bahwa untuk mendapatkan izin dalam kegiatan PUB atau UGB, pengaju izin harus berasal dari badan hukum yang terdaftar resmi, seperti yayasan atau lembaga lain yang berbadan hukum. Selain itu, lembaga atau organisasi yang mengajukan izin diwajibkan untuk melaporkan kegiatan mereka secara berkala. Khusus untuk PUB, mereka diwajibkan untuk melaporkan kegiatan tersebut setiap tiga bulan sekali.
Aplikasi ini juga menyederhanakan berbagai ketentuan terkait pengumpulan dana, yang harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika total donasi yang terkumpul lebih dari Rp500 juta, maka lembaga atau penyelenggara diharuskan menggunakan jasa akuntan publik untuk proses auditnya. Sementara itu, untuk donasi yang jumlahnya kurang dari Rp500 juta, audit internal sudah cukup dilakukan.
“Setelah mendapatkan izin, ada proses-proses selanjutnya yang harus diikuti, termasuk kewajiban untuk melaporkan kegiatan secara berkala. Khususnya untuk PUB, yang harus melaporkan kegiatan mereka setiap tiga bulan,” tambah Saifullah Yusuf.
Selain itu, untuk kegiatan undian gratis berhadiah (UGB), terdapat ketentuan yang mengharuskan penyelenggara untuk menyetor 10 persen dari total hadiah yang diberikan, baik berupa barang atau uang, ke Kementerian Sosial. Uang atau barang tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, seperti pengadaan air bersih, pembangunan rumah layak huni, pembukaan akses jalan, atau penyediaan alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menteri Sosial juga menjelaskan bahwa 10 persen dari hadiah yang disetor akan dipergunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendukung kegiatan sosial yang positif.
Meski demikian, Saifullah Yusuf mengingatkan bahwa untuk mendapatkan bantuan dari dana tersebut, masyarakat perlu mengikuti prosedur yang jelas, termasuk pengajuan permohonan bantuan yang disertai dengan proses asesmen untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait PUB dan UGB, karena program ini tidak hanya bermanfaat bagi pihak yang menyelenggarakan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang membutuhkan bantuan. Saifullah Yusuf juga menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan mengenai pengumpulan barang dan uang untuk kegiatan sosial ini. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami regulasi yang ada dan mengimplementasikannya dengan baik.
Dengan peluncuran aplikasi SIM PUB-UGB, Kemensos berharap agar kegiatan sosial yang melibatkan pengumpulan dana atau barang dapat berjalan dengan lebih efisien, akuntabel, dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.