Bea Cukai Gagal Masukkan 7,4 Ton Narkoba ke Indonesia, Meningkatkan Penindakan dalam Tiga Tahun Terakhir

Sumber: jpnn.com
Beraspirasi – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan pencapaian signifikan dalam upaya pencegahan narkoba, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang hendak diselundupkan ke Indonesia. Data yang dirilis hingga 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 7,4 ton narkoba, sebuah peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat hanya 6,0 ton, serta 2022 yang mencapai 6,1 ton.
Sejak awal tahun, Bea Cukai telah mengungkap sebanyak 1.448 kasus penyelundupan NPP, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 953 kasus pada 2023, dan 941 kasus pada 2022. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pemberantasan narkotika telah menjadi prioritas utama bagi pemerintah Indonesia. Menurutnya, upaya ini tidak hanya terkait dengan dampak kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda, tetapi juga terkait dengan stabilitas sosial dan keamanan negara.
Budi juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara. Ia menambahkan bahwa selama tahun 2024, penguatan kolaborasi dengan berbagai aparat penegak hukum lainnya menjadi hal yang sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penindakan narkotika di Indonesia. Pihaknya berharap kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan Indonesia yang bebas dari peredaran narkoba.
Dalam evaluasi terhadap penindakan pada tahun 2024, Budi menilai bahwa pentingnya pengamanan wilayah rawan dan perbatasan Indonesia sangat berperan dalam menangkal kejahatan yang bersifat transnasional. Terutama, kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan narkoba, yang telah menjadi ancaman besar bagi negara. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memberikan mandat jelas bagi Bea Cukai untuk menjaga perbatasan dari barang-barang ilegal, termasuk narkoba.
Budi juga menekankan bahwa penyelundupan narkoba tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan kesehatan, tetapi juga dapat merugikan perekonomian negara. Kejahatan narkoba, menurutnya, menjadi bagian dari ekonomi gelap (underground economy) yang dapat merusak sektor-sektor vital dalam masyarakat. Selain itu, dampak ekonomi dari penyalahgunaan narkoba juga mencakup kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh terganggunya berbagai sektor, seperti sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas, Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai instansi dalam program Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN. Program ini berfokus pada mencegah peredaran gelap narkoba, meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam penanggulangan kejahatan transnasional, serta memperkuat kapasitas pengawasan yang berorientasi pada lima pilar: follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.
Selama tahun 2024, Bea Cukai melaksanakan sejumlah kegiatan strategis yang mendukung pengawasan NPP. Salah satu kegiatan penting adalah Joint Task Force on Narcotics 2024, yang digelar bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) di perbatasan Indonesia-Malaysia. Pada operasi yang berlangsung antara Juli dan Agustus 2024 tersebut, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam 12 kali penindakan, dengan barang bukti yang disita antara lain 102.636 gram sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Selain itu, Bea Cukai juga melaksanakan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) pada 30 September hingga 30 Oktober 2024, bekerja sama dengan Polri, BNN, dan Badan POM. Dalam patroli ini, Bea Cukai melakukan 103 penindakan, yang terdiri dari 84 kasus narkoba dan 19 kasus obat-obatan tertentu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja, sabu-sabu, MDMA, kokain, ganja sintetis, dan psikotropika.
Budi menyatakan bahwa seluruh upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilakukan Bea Cukai, baik melalui kegiatan joint task force, narcotics cyber crawling, Operasi Bersinar, maupun penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai), telah menunjukkan hasil yang luar biasa. Ia juga memperkirakan bahwa upaya tersebut telah berhasil menyelamatkan lebih dari 10,18 juta jiwa dari ancaman peredaran narkoba.
Secara keseluruhan, pencapaian Bea Cukai dalam meningkatkan penindakan narkoba selama tiga tahun terakhir mencerminkan komitmen yang kuat dari instansi ini untuk menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan narkoba. Diharapkan, upaya berkelanjutan ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pemberantasan narkoba di tingkat global.